FITRA: Batalkan Kunker DPR Bahas Pasal Santet ke Rusia & Perancis! - "Kami dari Seknas FITRA meminta DPR agar perjalanan dinas luar negeri dibatalkan saja. Karena untuk apa ke luar negeri, kalau DPR ingin membuat aturan hukum yang berdasarkan Pancasila, budaya dan karakter bangsa sendiri," demikian disampaikan Uchok Sky Khadafi, Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, dalam siaran pers, Jumat (22/3/2013).
Semangat Komisi III DPR dan pemerintah dalam revisi UU KUHP dan KUHAP menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Karena itu aturan hukum yang selama ini dianut masih berbau hukum Belanda.
"Katanya tidak lagi menggunakan atau meniru aturan hukum negara lain. Ada pasal santet, kumpul kebo, jadi untuk apa ke luar negeri? Seharusnya belajar dalam negeri," katanya.
Sejumlah pasal di RUU KUHP memang sangat bernuansa Indonesia. Misalnya aturan sanksi bagi dukun santet hingga pasangan kumpul kebo. Patut disayangkan ada juga sisipan pasal yang disinyalir bisa melemahkan KPK.
"Dan jangan coba-coba menghapuskan pasal-pasal penyadapan yang dimiliki oleh KPK karena nanti DPR bisa kualat sama rakyat sendiri, dan bisa berhadapan dengan rakyat sendiri," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR akan bertolak ke Rusia dan Perancis dalam rangka pembahasan revisi KUHP dan KUHAP. Kunker itu akan dilaksanakan selama 5 hari, yaitu pada 14-19 April 2013. Kedua negara itu dipilih karena memiliki idealisme hukum sendiri.
Ditaksir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangaan Republik Indonesia Nomor.37/PMK.02/2012 Tentang Standar Biaya Tahun 2013, anggaran yang diperlukan sebesar Rp 2.349.090.000 untuk kunjungan 5 hari ke Rusia dan Perancis. Angka sebesar itu diasumsikan jika hanya 10 anggota DPR yang pergi ke tiap negara tanpa didampingi keluarga dan staf ahli.
[ sumber ]