Pemerintah Ajukan RUU Pidana 'Kumpul Kebo' Untuk Menangkal Budaya Seks Bebas - Pemerintah Ajukan RUU Pidana 'Kumpul Kebo' Untuk Tangkal Budaya Seks Bebas - Hidup bersama antar pasangan tanpa ikatan perkawinan atau biasa disebut kumpul kebo memang tak jarang dijumpai dalam masyarakat. Fenomena tersebut membuat sebagian masyarakat resah dan geram karena belum ada aturan hukum yang mengaturnya.
Atas dasar itulah, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana kumpul kebo ke DPR (6/3). RUU hukum pidana pelaku kumpul kebo tersebut ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan.
Menurut Sosiolog Dr Musni Umar, RUU Hukum pidana Kumpul kebo tersebut harus segera disahkan supaya budaya seks bebas tidak merajalela dan merusak generasi bangsa. Doktor yang juga merangkap sebagai dosen UIN Syarif Hidayatullah tersebut menjelaskan bahwa saat ini KUHP hanya mengatur soal kasus perzinaan.
Dalam Rancangan Undang-undang yang tercantum dalam Pasal 485 KUHP, disebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta. Terkait dengan pasal pidana kumpul kebo tersebut, hakim dapat memutuskan apakah pelaku akan dipidana atau membayar uang denda.
Namun ada satu kendala lain terkait dengan RUU tersebut. Menurut Musni, rancangan ini memang sangat positif dan bisa diterima oleh masyarakat. Sayangnya, momen pengajuan RUU tersebut berbarengan dengan persiapan dari para anggota DPR untuk Pemilihan Umum 2014 nanti.
Ada kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai bahwa RUU tersebut hanya menjadi sarana untuk meningkatkan popularitas oleh sebagian anggota dewan yang kembali menjadi caleg pemilu 2014 demi memperoleh simpati publik, walaupun sebenarnya masyarakat luas banyak mendukung RUU tersebut.
[ sumber ]