Pages

Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, Hakim Agung Junior Pecundangi Senior - MA Jadikan Timan Bak Pahlawan


http://images.detik.com/content/2013/08/26/10/ma_ilustrasi_arisaputra2.jpg

Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, Hakim Agung Junior Pecundangi Senior - MA Jadikan Timan Bak Pahlawan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tiba-tiba melepaskan koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan bak petir di siang bolong. Siapa nyana, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2004 silam dianulir sepekan sebelum Idul Fitri 2013. Komisi Yudisial (KY) pun mencium aroma suap di balik vonis itu.

"Saya heran dengan penerimaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan," kata komisioner KY, Taufiqqurahman Sahuri saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/8/2013).

Timan buron setelah kabur 4 hari usai divonis oleh MA. Tim eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan batang hidung Timan baik di rumahnya yang di kawasan elit Menteng Jakpus atau pun di Prapanca, Jaksel.

"Dengan putusan yang kontrovisial itu tentu KY akan meneliti proses PK-nya," kata Taufiq berjanji.

Kontroversi semakin nyata sebab majelis PK kalah senior dibanding para hakim agung di tingkat kasasi. Duduk di majelis PK yaitu Suhadi dan Andi Samsan Nganro. Keduanya baru menjabat hakim agung belum sampai 2 tahun lamanya sejak dilantik pada akhir 2011. Suhadi sendiri selaku ketua majelis belum menggondol gelar doktor, hanya master hukum/S2.

Di tingkat PK ini, majelis ternyata terbelah. Seorang hakim agung Sri Murwahyuni memilih tetap menghukum seperti vonis kasasi. Sayang, suara Sri kalah suara dengan Suhadi, Samsan Nganro dan dua hakim ad hoc Sofian Marthabaya dan Abdul Latief.

Tak tanggung-tanggung, keempatnya menilai hakim agung di tingkat kasasi telah lalai dan khilaf menghukum Timan. Padahal, ketua majelis kasasi yaitu Ketua MA kala itu, Prof Dr Bagir Manan yang juga guru besar Universitas Padjadjaran Bandung.

Duduk pula anggota kasasi Dr Artidjo Alkostar yang saat ini menjadi Ketua Kamar Pidana MA yang telah puluhan tahun malang melintang menjadi praktisi hukum pembela kaum papa. Duduk pula Abdurrahman Saleh, hakim agung yang sempat menjadi Jaksa Agung.

Dengan tingkat senioritas, integritas dan keilmuan akademis majelis kasasi itu, KY dibuat geleng-geleng kepala atas vonis PK itu.

"Apalagi putusan kasasi yang menghukum 15 tahun itu oleh hakim agung yang integritasnya dan ilmunya nggak diragukan. Loh kok di PK-nya diterima. Artinya PK menyalahkan putusan kasasi yang hakimnya berintegritas," cetus Taufiq.

Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.

Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.

"Silakan masyarakat menyimpulkan sendiri kualitas hakim PK-nya," pungkas Taufiq.




http://images.detik.com/customthumb/2013/08/26/10/ma_ilustrasigedung_arisaputra4.jpg?w=460


Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, MA Jadikan Timan Bak Pahlawan


 Putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan sangat mengagetkan masyarakat, termasuk jagat peradilan Indonesia. Tak terkecuali internal MA yang menyesalkan putusan tersebut.

"Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat 1 KUHAP pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan oleh Terpidana atau ahli warisnya," kata hakim ad hoc tipikor MA, Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Senin (26/8/2013).

Kehadiran terpidana diharuskan oleh ketentuan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP yang bersama-sama dengan hakim, jaksa dan terpidana diharuskan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Sedang terpidana sendiri diberi kesempatan menggunakan haknya untuk mengeluarkan pendapat.

"Pembentuk KUHAP sendiri mempunyai tujuan strategis dengan mencantumkan keharusan tersebut yakni agar majelis hakim di pegadilan negeri (PN)--dimana permohonan PK diajukan-- dengan mata kepala sendiri menyaksikan bahwa terpidana benar-benar sedang menjalani eksekusi atas putusan yang sudah in kracht," cetus guru besar Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) ini.

Dengan demikian, menurut Krisna, pengajauan PK dari tempat pelarian dapat dihindari seminimal mungkin. Seandainya ketentuan ini dipegang teguh tentu Sudjiono Timan hanya dapat mengajukan PK sambil menjalani hukuman 15 tahun seperti yang dijatuhkan oleh majelis kasasi.

"Kemungkinan ini pun sejak tahun 1984 telah diendus oleh Ketua Muda MA Andi Andoyo yang menegaskan bahwa kehadiran pemohon dan jaksa adalah suatu keharusan," terang mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Mandala.

Adanya pendapat mendua di MA, mengingatkan masyarakat pengajuan PK dari tempat pelarian di luar negeri. Yaitu koruptor Djoko Tjandra dan pembabat habis hutan di Mandailing Natal, Adelin Lis.

"Apabila PK ditolak mereka akan terus dapat menikmati hasil jarahannya di luar negeri," ujar Krisna.

Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.

Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.

"Sudjiono Timan dapat kembali ke Indonesia dengan santai dan mungkin dielu-elukan bagai pahlawan," pungkas Krisna.


sumber | segalaunik.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/08/26/064613/2340019/10/lepaskan-koruptor-rp-369-miliar-hakim-agung-junior-pecundangi-senior?991104topnews