Pages

Bahaya! MA Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun Bisa Ditiru 15 Koruptor Kakap


Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan putusan lepas Sudjino Timan, koruptor Rp 1,2 triliun di tingkat peninjauan kembali (PK) akan dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. ICW memprediksi koruptor yang masih buron dan belum menggunakan hak PK-nya akan melakukan hal sama seperti yang dilakukan Sudjiono Timan.

ICW melansir sampai saat ini ada 15 koruptor kelas kakap yang hingga kini masih buron. Di antaranya adalah koruptor Djoko Tjandra.

"Langkah Sudjiono Timan diprediksi akan digunakan oleh semua ahli waris koruptor yang kabur tapi masih hidup," kata peneliti ICW Emerson Yuntho, kepada detikcom, Selasa (27/8/2013).

Sudjiono Timan merupakan buronan kasus korupsi yang divonis 15 tahun penjara. PK yang diajukan oleh Sudjiono dianggap banyak kalang tidak sah karena diajukan oleh ahli waris. Padahal dia belum meninggal.

"Itulah yang ditakutkan, takutnya nanti ada buron ajukan PK dan nanti vonisnya dibebaskan. Justru membuka celah bagi koruptor untuk lolos dari jeratan hukum," imbuhnya.

ICW juga mengatakan kalau putusan Sudjiono Timan tidak mendukung gerakan pemberantasan korupsi.

"Dalam kasus Sudjiono Timan, MA memberikan contoh negatif bagi upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.


http://images.detik.com/customthumb/2013/08/27/10/154721_asigedung_arisaputra4.jpg?w=460


sumber | segalaunik.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/08/27/154607/2342005/10/bahaya-ma-lepaskan-koruptor-rp-12-triliun-bisa-ditiru-15-koruptor-kakap?991101mainnews